Pasal 41
BAB 4 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Penilaian Kompetensi dan Uji Kompetensi dilaksanakan melalui metode assessment center. (2) Metode assessment center terdiri atas: a. metode sederhana; b. metode sedang; dan c. metode kompleks. (3) Metode sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan untuk menilai Kompetensi pada Jabatan pelaksana, pengawas, serta Jabatan fungsional yang setara. (4) Metode sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk menilai Kompetensi pada Jabatan administrator dan Jabatan pimpinan tinggi pratama serta Jabatan fungsional yang setara. (5) Metode kompleks sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c digunakan untuk menilai Kompetensi pada Jabatan pimpinan tinggi madya serta Jabatan fungsional yang setara. (6) Penilaian Kompetensi dan Uji Kompetensi dengan metode assessment center sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
