Pasal 40
BAB 4 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Profil Talenta merupakan informasi yang berisi data Talenta yang terdiri atas: a. data identitas pegawai; b. data Kompetensi; c. riwayat Kinerja; d. rekam jejak Jabatan; e. riwayat Jabatan; f. prestasi kerja; dan g. catatan kepegawaian lainnya. (2) Profil Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang dapat diakses dalam sistem informasi kepegawaian, kecuali integritas dan moralitas. (3) Integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui penelusuran unit/lembaga
terkait dan/atau laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (4) Profil Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar suksesi pegawai berdasarkan Jabatan.
