PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 43
BAB 4 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Standar Kompetensi Jabatan merupakan persyaratan Kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh ASN dalam melaksanakan tugas Jabatan. (2) Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian dalam Uji Kompetensi. (3) Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Standar Kompetensi Jabatan teknis; b. Standar Kompetensi Jabatan manajerial; dan c. Standar Kompetensi Jabatan sosial kultural. (4) Standar Kompetensi Jabatan di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
