Pasal 4
BAB 2 — KELEMBAGAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Tim Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. pengarah; dan b. pelaksana. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu para pimpinan Unit Kerja Eselon I. (3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah gasal yang terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu pimpinan tinggi pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur. (5) Sekretaris merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yaitu pejabat fungsional yang menangani fungsi sumber daya manusia aparatur dengan jenjang paling rendah ahli madya di lingkungan Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berasal dari:
a. pimpinan tinggi pratama pada Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur; dan b. pejabat fungsional yang menangani fungsi sumber daya manusia aparatur dengan jenjang paling rendah ahli muda di lingkungan Unit Kerja Eselon I masing-masing yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur. (7) Dalam melaksanakan tugas, pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh sekretariat.
