PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 3
BAB 2 — KELEMBAGAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaran Manajemen Talenta ASN di lingkungan Kementerian. (2) Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran serta strategi organisasi guna mewujudkan prioritas pembangunan nasional. (3) Dalam penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu oleh: a. tim Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian; dan b. tim Manajemen Talenta ASN di tingkat Unit Kerja Eselon I.
