Pasal 5
BAB 2 — KELEMBAGAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
Tim Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian memiliki tugas: a. menyusun rencana aksi penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian; b. menyusun strategi pemenuhan kebutuhan ASN; c. melakukan pemantauan terhadap keterisian Jabatan untuk memperoleh peta Jabatan yang sedang/akan lowong dan Jabatan Kritikal di lingkungan Kementerian; d. menganalisis usulan kebutuhan Talenta dari tim Manajemen Talenta ASN di tingkat Unit Kerja Eselon I; e. menyiapkan kebutuhan Talenta dan Jabatan Kritikal; f. menyusun pemetaan posisi dalam Kotak Manajemen Talenta dan rekomendasi tindak lanjut di tingkat Kementerian; g. merumuskan usulan kebutuhan Talenta Kementerian; h. mengusulkan Talenta untuk ditetapkan sebagai Kelompok Rencana Suksesi kepada Menteri; i. melakukan sosialisasi kebijakan terkait Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian; j. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian; k. menyusun laporan penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian; dan l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri dalam rangka penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian.
