PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 37
BAB 4 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN TALENTA ASN
Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 didukung infrastruktur Manajemen Talenta ASN yang terdiri atas:
a. peta Jabatan yang sedang/akan lowong dan Jabatan Kritikal; b. profil Talenta; c. standar metode dan penilaian dalam assessment center dan Uji Kompetensi; d. Standar Kompetensi Jabatan; e. Standar Penilaian Kinerja riil; f. pola karier; g. program Pengembangan Talenta; h. panitia seleksi; dan i. basis data sumber daya manusia.
