PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 38
BAB 4 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Peta Jabatan digunakan sebagai dasar dalam Penempatan Talenta melalui: a. Promosi; b. Mutasi dan Rotasi; dan c. penugasan khusus. (2) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi yang terdiri atas: a. nomenklatur unit kerja; b. nomenklatur Jabatan; c. kelas Jabatan; d. bezzeting; dan e. kebutuhan/formasi Jabatan. (3) Ketentuan mengenai Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
