Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN dilaksanakan setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memperoleh fakta, data, dan informasi guna memastikan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan; dan b. memastikan Talenta yang masuk ke dalam Kelompok Rencana Suksesi tidak melakukan hal-hal yang menjadi penyebab dikeluarkannya Talenta dari Kelompok Rencana Suksesi. (3) Hal-hal penyebab Talenta dikeluarkan dari Kelompok Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. berhenti sebagai ASN; b. mengundurkan diri sebagai Talenta yang masuk ke dalam Kelompok Rencana Suksesi; c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; d. dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, serta tidak diberhentikan sebagai ASN; e. dijatuhi hukum pidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, serta tidak diberhentikan sebagai ASN; f. mengambil cuti di luar tanggung negara selama masa pengembangan Talenta; g. dipekerjakan/diperbantukan ke luar Kementerian; atau h. pindah instansi ke luar Kementerian. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian dan tim Manajemen Talenta ASN di tingkat Unit Kerja Eselon I.
