PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Pemantauan dan evaluasi Talenta dilakukan pada tahap pengembangan, retensi, dan penempatan. (2) Suksesor yang telah ditempatkan pada Jabatan Kritikal dilakukan pemantauan dan evaluasi selama 3 (tiga) tahun untuk dilakukan penempatan kembali dalam Jabatan.
(3) Penempatan kembali dalam Jabatan dapat berupa Promosi atau penempatan Jabatan lain yang setara sesuai dengan hasil evaluasi dan kebutuhan pengisian Jabatan Kritikal selanjutnya.
