PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 34
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Penempatan Talenta dilaksanakan berdasarkan Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dengan mengacu pada perumpunan berdasarkan kebutuhan strategis Kementerian dan/atau arah pembangunan prioritas nasional jangka menengah dan jangka panjang. (2) Penempatan Talenta dapat dilakukan pada lintas instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, sesuai kebutuhan nasional atau Kementerian. (3) Talenta yang termasuk dalam kotak nomor 9 (sembilan) dapat ditempatkan secara langsung pada Jabatan Target. (4) Penempatan Talenta yang dilakukan pada lintas instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
