PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 31
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Pengayaan Jabatan dilakukan pada Talenta yang memiliki tingkat Potensial yang tinggi pada Kotak Manajemen Talenta untuk menjalankan sejumlah pekerjaan khusus di atas level kedudukan pekerjaannya saat ini. (2) Pengayaan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjamin peningkatan motivasi Talenta dalam bekerja, meningkatkan kapasitas kepemimpinan Talenta dalam mengambil keputusan, dan memberikan kesempatan aktualisasi Talenta untuk terpilih menjadi prioritas dalam kedudukan Rencana Suksesi. (3) Pengayaan Jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
