PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Perluasan Jabatan dilakukan pada Talenta yang memiliki tingkat Kinerja tinggi pada Kotak Manajemen Talenta untuk menjalankan sejumlah pekerjaan tambahan pada level kedudukan pekerjaannya saat ini.
(2) Perluasan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjamin peningkatan Kompetensi baru dalam mengembangkan kemampuannya dan mendorong konsistensi produktivitas bekerja dalam mempersiapkan Talenta untuk memenuhi kebutuhan kriteria pada berbagai kebutuhan Jabatan yang akan disuksesikan. (3) Perluasan Jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
