PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Rotasi dilakukan pada Talenta yang memiliki kedudukan pada Kotak Manajemen Talenta untuk mengurangi kemonotonan atau rutinitas dalam bekerja. (2) Rotasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjamin peningkatan Kompetensi dan pengalaman dalam jabatan guna mempersiapkan Talenta untuk memenuhi kebutuhan kriteria pada berbagai kebutuhan Jabatan yang akan disuksesikan. (3) Rotasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
