Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a memuat: a. nama-nama Suksesor dalam Kelompok Rencana Suksesi; b. urutan penempatan Suksesor dalam Jabatan Target; dan c. proyeksi penempatan berdasarkan posisi dan waktu. (2) Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. hasil pemetaan Talenta dengan memperhatikan Jabatan Target dan informasi lowongan Jabatan di seluruh unit kerja; dan b. hasil nominasi dan usulan Talenta yang masuk ke dalam Kelompok Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). (3) Jabatan Target dan informasi lowongan Jabatan di seluruh unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperoleh sesuai dengan data dalam sistem informasi kepegawaian dan sistem informasi Manajemen Talenta ASN Kementerian yang diintegrasikan dengan sistem informasi yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara. (4) Penentuan daftar pemeringkatan urutan penempatan Suksesor dalam Jabatan Target sebagaimana pada ayat (1) huruf b disusun berdasarkan: a. bobot Kinerja 50% (lima puluh persen); dan b. bobot Potensial 50% (lima puluh persen). (5) Bobot Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diperoleh melalui: a. Kinerja organisasi dengan bobot 20% (dua puluh persen); b. Kinerja individu dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan c. penilaian perilaku dengan bobot 30% (tiga puluh persen). (6) Bobot Potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diperoleh melalui: a. assessment center dengan bobot 20% (dua puluh persen); b. Uji Kompetensi dengan bobot 40% (empat puluh persen);
c. rekam jejak Jabatan dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan d. pertimbangan lain sesuai kebutuhan Kementerian atau nasional dengan bobot 10% (sepuluh persen). (7) Rencana Suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
