PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Retensi Talenta bertujuan untuk mempertahankan posisi Talenta dalam Kelompok Rencana Suksesi sebagai
Suksesor yang akan menduduki Jabatan Target. (2) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Rencana Suksesi; b. Rotasi; c. Pengayaan Jabatan; d. Perluasan Jabatan; dan e. penghargaan.
