PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Penyelenggaraan akselerasi karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan penyelenggaraan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur. (2) Penyelenggaraan akselerasi karier dan penyelenggaraan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara kolaboratif dengan Lembaga Administrasi Negara. (3) Selain berkolaborasi dengan Lembaga Adminsitrasi Negara, penyelenggaraan akselerasi karier dan penyelenggaraan pengembangan Kompetensi dapat melibatkan instansi lain yang menyelenggarakan fungsi pendidikan dan pelatihan aparatur.
