Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Pengembangan Talenta dilaksanakan melalui: a. akselerasi karier; b. pengembangan Kompetensi; dan c. peningkatan kualifikasi. (2) Akselerasi karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui Sekolah Kader. (3) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui: a. ASN Corporate University dengan metode klasikal dan nonklasikal; b. pembelajaran di dalam dan luar kantor; dan c. bentuk pengembangan Kompetensi lainnya. (4) Peningkatan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui tugas belajar dan izin belajar. (5) Prioritas akselerasi karier, pengembangan Kompetensi, dan peningkatan kualifikasi dilakukan berdasarkan peringkat yang dimulai dari urutan tertinggi pada Kotak Manajemen Talenta. (6) Mekanisme pelaksanaan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan peningkatan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
