PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Dalam hal dibutuhkan Talenta dalam waktu cepat dan/atau dibutuhkan Talenta dengan keahlian/ Kompetensi tertentu, dapat dilakukan pencarian dan rencana Penempatan Talenta. (2) Pencarian Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme Mutasi/Rotasi antarinstansi. (3) Rencana Penempatan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme penugasan atau penugasan khusus. (4) Mekanisme Mutasi/Rotasi antarinstansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mekanisme penugasan atau penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
