Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Tim Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian menominasikan dan mengusulkan Talenta yang masuk dalam Kelompok Rencana Suksesi untuk mengisi Jabatan Kritikal atau Jabatan yang sedang/akan lowong sesuai kebutuhan. (2) Berdasarkan nominasi dan usulan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN Kelompok Rencana Suksesi dengan Keputusan Menteri. (3) Menteri mengusulkan Kelompok Rencana Suksesi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk dapat dinominasikan dan ditetapkan sebagai Kelompok Rencana Suksesi nasional untuk masuk dalam daftar nominasi Talenta nasional.
