PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
Talenta yang telah diidentifikasi, dinilai, dan dipetakan selanjutnya dapat dilaksanakan: a. Pengembangan Talenta dan Retensi Talenta; dan/atau b. Penempatan Talenta yang termasuk dalam kotak nomor 9 (sembilan) pada Kotak Manajemen Talenta dan/atau Kelompok Rencana Suksesi.
