Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Analisis kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat huruf b didasarkan pada rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang nasional yang terjabar dalam visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi. (2) Analisis kebutuhan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan tugas, fungsi, dan Jabatan Kritikal. (3) Analisis kebutuhan Talenta dilaksanakan melalui tahapan: a. analisis Jabatan dan analisis beban kerja; b. evaluasi Jabatan; c. identifikasi kebutuhan Jabatan Kritikal; d. menyusun peta Jabatan; e. menyusun strategi pemenuhan kebutuhan ASN; f. menyiapkan kebutuhan Talenta dan Jabatan Kritikal; dan g. mengusulkan pemenuhan kebutuhan ASN. (4) Kebutuhan Talenta dan Jabatan Kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (5) Berdasarkan kebutuhan Talenta dan Jabatan Kritikal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menyampaikan pengusulan pemenuhan kebutuhan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
