PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Berdasarkan hasil identifikasi Jabatan Kritikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Menteri MENETAPKAN Jabatan Kritikal di lingkungan Kementerian dengan Keputusan Menteri.
(2) Menteri melaporkan Jabatan Kritikal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
