PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
Identifikasi Jabatan Kritikal di lingkungan Kementerian dilaksanakan melalui tahapan: a. penyiapan data Jabatan; b. analisis karakteristik Jabatan Kritikal; c. pemetaan dan kategorisasi Jabatan Kritikal; dan d. penentuan prioritas Jabatan Kritikal.
