PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
(1) Identifikasi dan penetapan Jabatan Kritikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan untuk Penempatan Talenta. (2) Jabatan Kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jabatan inti dalam organisasi yang memenuhi karakteristik tertentu. (3) Karakteristik Jabatan Kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. strategis dan berkaitan langsung dengan strategi organisasi serta perkembangan lingkungan; b. memerlukan kompetensi yang sesuai dengan core business; c. membutuhkan Kinerja yang tinggi; d. memberi peluang pembelajaran yang tinggi; e. mendorong perubahan dan percepatan pembangunan dan pelayanan publik; dan f. sesuai kebutuhan prioritas nasional.
