PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI...
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA ASN
Akuisisi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan strategi untuk mendapatkan Talenta yang dilaksanakan melalui tahapan: a. identifikasi dan penetapan Jabatan Kritikal; b. analisis kebutuhan Talenta; c. penetapan strategi akuisisi; d. identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta; e. penetapan Kelompok Rencana Suksesi; dan f. pencarian dan rencana Penempatan Talenta.
