Pasal 4
BAB 3 — PENGUJIAN DAN TATA CARA PENGUJIAN
(1) Uji fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk jenis Ikan bersirip meliputi: a. panjang total; b. bobot total badan; c. panjang lingkar badan; d. perbandingan panjang kepala dengan panjang badan; e. bobot tanpa kepala; dan f. warna.
(2) Uji fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk jenis krustasea meliputi: a. udang atau lobster, terdiri atas:
- panjang total;
- bobot total;
- perbandingan panjang karapas dengan panjang badan;
- bobot tanpa karapas; dan
- warna; dan b. kepiting atau rajungan, terdiri atas:
- lebar karapas;
- bobot total badan;
- bentuk duri;
- perbandingan panjang dengan lebar karapas; dan
- warna. (3) Uji fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk jenis moluska meliputi: a. kekerangan, terdiri atas:
- lebar;
- tinggi atau tebal;
- warna cangkang;
- bobot tubuh; dan
- bobot tanpa cangkang; dan b. teripang, terdiri atas:
- tingkat kekasaran kulit;
- warna tubuh;
- panjang tubuh;
- bobot tubuh; dan
- lingkar tubuh. (4) Uji fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk jenis tanaman air meliputi: a. bentuk daun; b. tekstur daun; c. bentuk pertulangan daun; d. tinggi tanaman; e. bentuk kepala sari;
f. bentuk putik dan kepala putik; g. bentuk bunga; h. bentuk akar; dan i. warna daun dan batang. (5) Uji fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a untuk jenis rumput laut meliputi: a. panjang talus; b. diameter talus; c. bentuk talus; d. jumlah talus; e. jumlah blade atau indeks percabangan; f. warna; dan g. bobot total 1 (satu) rumpun rumput laut.
