Pasal 5
BAB 3 — PENGUJIAN DAN TATA CARA PENGUJIAN
(1) Uji fisiologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b untuk jenis Ikan bersirip, krustasea, dan moluska meliputi: a. karakteristik pertumbuhan bobot dan panjang; b. toleransi lingkungan; c. analisis proksimat atau kualitas daging; d. efisiensi pakan; e. rasio kebutuhan pakan dengan bobot tubuh (Feed Convertion Ratio/FCR); dan f. sintasan (Survival Rate/SR). (2) Uji fisiologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b untuk jenis tanaman air meliputi: a. pertumbuhan; b. toleransi lingkungan; dan c. jenis dan kandungan bahan aktif. (3) Uji fisiologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b untuk jenis rumput laut meliputi: a. karakteristik pertumbuhan bobot dan panjang; b. toleransi lingkungan; c. analisis proksimat; d. kualitas rendemen (agar, karaginan, dan alginat); dan e. tingkat kelenturan (gel strength).
