PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN
Pasal 3
BAB 3 — PENGUJIAN DAN TATA CARA PENGUJIAN
(1) Setiap Orang, instansi pemerintah, atau pemerintah daerah yang akan mengadakan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan harus melakukan pengujian. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan laboratorium atau fasilitas pengujian dengan pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun. (3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. uji fisik; b. uji fisiologi; c. uji genetik; dan d. uji ketahanan penyakit. (4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap: a. Ikan bersirip; b. krustasea; c. moluska; d. tanaman air; dan e. rumput laut.
