PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN
Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua permohonan pelepasan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan yang telah diajukan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap dilakukan penilaian berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2014 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan.
