PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN
Pasal 16
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN- KP/2014 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 816), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
