Pasal 14
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan yang telah mendapatkan keputusan pelepasan. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konsistensi deskripsi, meliputi:
- keunggulan fenotipe dan genotipe;
- karakter reproduksi;
- status kesehatan Ikan; dan
- toleransi terhadap lingkungan; b. ketersediaan dan distribusi. (4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali. (5) Dalam hal monitoring dan evaluasi yang dilakukan diketahui bahwa Jenis Ikan Baru yang Akan
Dibudidayakan tidak sesuai dengan deskripsi pada keputusan pelepasan, Direktur Jenderal mengusulkan penarikan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan yang telah mendapat keputusan pelepasan kepada Menteri. (6) Menteri berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) MENETAPKAN penarikan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan dan telah mendapatkan keputusan pelepasan dengan Keputusan Menteri. (7) Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi Direktur Jenderal membentuk tim monitoring dan evaluasi. (8) Tata cara monitoring dan evaluasi Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
