PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN
Pasal 13
BAB 4 — PELEPASAN
(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) menyampaikan hasil penilaian kepada Menteri. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan dapat dilakukan pelepasan; atau b. Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan tidak dapat dilakukan pelepasan. (3) Menteri berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a MENETAPKAN pelepasan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan. (4) Penetapan pelepasan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. nama Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan; b. deskripsi, terdiri atas:
- taksonomi;
- keunggulan fenotipe dan genotipe;
- karakter reproduksi;
- status kesehatan Ikan;
- toleransi terhadap lingkungan; dan
- sediaan induk. c. foto berwarna Ikan yang akan ditetapkan. (5) Masa berlaku penetapan pelepasan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan disesuaikan dengan karakteristik jenis Ikan. (6) Menteri berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menyampaikan penolakan penetapkan pelepasan Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan kepada pemohon disertai dengan alasannya.
