PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN
Pasal 12
BAB 4 — PELEPASAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Menteri melakukan penilaian dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri membentuk tim penilai. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memiliki keahlian di bidang: a. biometrik; b. biologi; dan c. budidaya Ikan/tanaman air. (4) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
