Pasal 11
BAB 4 — PELEPASAN
(1) Setiap Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan harus mendapatkan penetapan pelepasan dari Menteri. (2) Untuk mendapatkan penetapan pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang, instansi pemerintah, atau pemerintah daerah harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri disertai dengan: a. naskah akademik; dan b. usulan nama Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan. (3) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat: a. hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); b. penjelasan tentang kesesuaian, keunggulan, dan manfaat yang terdiri atas aspek teknologi, sosial, ekonomi, dan lingkungan calon Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan; dan c. kebenaran silsilah deskripsi dan metode domestikasi, introduksi, atau pemuliaan.
(4) Bentuk dan tata cara penyusunan naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
