Pasal 10
BAB 3 — PENGUJIAN DAN TATA CARA PENGUJIAN
(1) Pengujian fenotipe dan pengujian genotipe dilakukan di laboratorium atau fasilitas pengujian yang terakreditasi. (2) Akreditasi laboratorium atau fasilitas pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan akreditasi. (3) Laboratorium atau fasilitas pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki paling sedikit: a. standar operasional prosedur; b. sumber daya manusia yang kompeten; dan c. sarana dan prasarana pengujian. (4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. domestikasi; b. introduksi; dan/atau c. pemuliaan. (5) Sumber daya manusia yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memiliki keahlian atau kepakaran di bidang:
a. akuakultur; b. genetika kuantitatif; dan c. biologi molekuler. (6) Sarana dan prasarana pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. unit pembesaran; b. unit pembenihan; c. unit pengamatan mikroskopis; d. unit pengamatan biologi; e. unit pengamatan kimia; dan f. unit pengamatan kualitas air.
