PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN
Pasal 9
BAB 3 — PENGUJIAN DAN TATA CARA PENGUJIAN
(1) Uji fenotipe dan uji genotipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus memperhatikan dan menyesuaikan dengan: a. Ikan Hasil Domestikasi; b. Ikan Hasil Introduksi; atau c. Ikan Hasil Pemuliaan, yang akan diajukan oleh pemohon. (2) Tata cara pengujian terhadap Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan yang berasal dari Ikan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai rekayasa genetik. (3) Tata cara pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
