Pasal 10
BAB 3 — TUGAS PEMBANTUAN PUSAT
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan konkuren di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangannya kepada daerah provinsi berdasarkan asas tugas pembantuan. (2) Penugasan sebagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah provinsi;
b. daerah memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang ditugaspembantuankan; c. daerah provinsi memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan; d. tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah; e. memperhatikan karakteristik daerah; f. bukan merupakan pembinaan dan pengawasan; dan g. bukan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.
