Pasal 11
BAB 3 — TUGAS PEMBANTUAN PUSAT
(1) Penugasan sebagian urusan pemerintahan konkuren bidang kelautan dan perikanan kepada daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berupa program: a. nilai tambah dan daya saing industri; b. pengelolaan perikanan dan kelautan; dan c. dukungan manajemen. (2) Program nilai tambah dan daya saing industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditugaskan kepada daerah provinsi berupa kegiatan pemasaran hasil kelautan dan perikanan. (3) Program pengelolaan perikanan dan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang ditugaskan kepada daerah provinsi meliputi kegiatan: a. pengelolaan perizinan dan kenelayanan; b. pengelolaan sumber daya ikan; c. pengelolaan budi daya ikan air payau; d. pengelolaan budi daya ikan air tawar; e. pencegahan pelanggaran dan penyadartahuan sektor kelautan dan perikanan; f. penataan dan pemanfaatan jasa kelautan; dan g. penataan ruang laut. (4) Program dukungan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang ditugaskan kepada daerah provinsi meliputi kegiatan: a. pengelolaan perencanaan, keuangan, dan barang milik negara; b. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut; c. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; d. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya; e. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; dan f. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
