PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur...
Pasal 9
BAB 2 — DEKONSENTRASI
(1) Gubernur menyusun pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (3) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan Desember sebelum tahun pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP tahun anggaran berikutnya.
