Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME PENEBARAN KEMBALI
(1) Penebaran Kembali terhadap jenis Ikan yang belum memenuhi standar nasional INDONESIA dan/atau bukan berasal dari hasil Pembudidayaan Ikan yang bersertifikat dapat dilakukan terhadap Ikan yang memenuhi kriteria:
a. bebas penyakit Ikan berdasarkan penetapan oleh Direktur Jenderal atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan b. tidak termasuk jenis Ikan yang membahayakan bagi lingkungan dan manusia. (2) Mekanisme Penebaran Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme Penebaran Kembali terhadap jenis Ikan yang belum memenuhi standar nasional INDONESIA dan/atau bukan berasal dari hasil Pembudidayaan Ikan yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
