Pasal 10
BAB 4 — PENANGKAPAN IKAN BERBASIS BUDIDAYA
(1) Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya dilakukan dengan memperhatikan: a. umur Ikan konsumsi; b. metode Penangkapan Ikan; c. kearifan lokal; dan d. zonasi pemanfaatan. (2) Umur Ikan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal 3 (tiga) bulan. (3) Metode Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria: a. tidak merusak lingkungan; b. tidak menimbulkan pencemaran; dan c. tidak memutus siklus reproduksi Ikan. (4) Kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bentuk perlindungan terhadap sumber daya ikan suatu wilayah yang secara turun temurun diwariskan berupa aturan adat istiadat penduduk sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing wilayah.
