PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PENEBARAN KEMBALI DAN PENANGKAPAN IKAN BERBASIS BUDIDAYA
Pasal 11
BAB 4 — PENANGKAPAN IKAN BERBASIS BUDIDAYA
(1) Umur Ikan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diprioritaskan untuk Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya untuk tujua Pembudidayaan Ikan yang menggunakan Pakan Ikan Alami. (2) Umur Ikan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) tidak diprioritaskan untuk Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya untuk tujuan: a. Pembudidayaan Ikan yang tidak menggunakan Pakan Ikan Alami; dan b. Penangkapan Ikan. (3) Penentuan ukuran Ikan konsumsi merupakan hal prioritas pada kegiatan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penentuan ukuran Ikan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dapat diberlakukan pada Ikan non-konsumsi.
