Pasal 12
BAB 4 — PENANGKAPAN IKAN BERBASIS BUDIDAYA
(1) Metode Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dibedakan berdasarkan tujuan: a. Penangkapan Ikan; dan b. Pembudidayaan Ikan. (2) Metode Penangkapan Ikan berdasarkan tujuan Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Metode Penangkapan Ikan berdasarkan tujuan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kesepakatan kelompok pembudi daya Ikan. (4) Kesepakatan kelompok pembudi daya Ikan sebagaimana dimaksud ayat (3) memuat: a. prasarana dan sarana Pembudidayaan Ikan yang akan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. jenis alat Penangkapan Ikan yang akan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. ukuran minimum Ikan yang boleh ditangkap; dan d. penentuan waktu dan lokasi panen.
