Pasal 13
BAB 5 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Monitoring dan evaluasi terhadap Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya dilakukan oleh Direktur Jenderal, direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap, dan/atau direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang pengelolaan ruang laut sesuai dengan kewenangannya. (2) Monitoring dan evaluasi terhadap Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap: a. perkembangan; dan/atau b. jumlah hasil tangkapan. (4) Perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat informasi kemajuan hasil kegiatan Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya. (5) Jumlah hasil tangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat informasi jumlah hasil tangkapan dari kegiatan Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya. (6) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melibatkan nelayan, pembudi daya Ikan, dan pemangku kepentingan bidang kelautan dan perikanan.
(7) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
