Pasal 14
BAB 5 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Direktur Jenderal, direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap, dan/atau direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang pengelolaan ruang laut sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pelaksanaan monitoring dan evaluasi. (2) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pelaksanaan monitoring dan evaluasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk kegiatan Penebaran Kembali yang berlokasi di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, atau kawasan lindung lainnya ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
