Pasal 7
BAB 3 — MEKANISME PENEBARAN KEMBALI
(1) Penetapan jumlah Ikan yang ditebar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dalam rangka Pembudidayaan Ikan ditentukan berdasarkan:
a. ketersediaan Pakan Ikan Alami yang diukur dengan tingkat kesuburan perairan; dan b. kegiatan Pembudidayaan Ikan yang tidak menggunakan Pakan Ikan Alami. (2) Tingkat kesuburan perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas tingkat kesuburan rendah, sedang, dan tinggi. (3) Tingkat kesuburan perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. (4) Dalam hal tingkat kesuburan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka jumlah yang ditebar paling banyak 1.000 (seribu) ekor per hektare. (5) Dalam hal tingkat kesuburan sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka jumlah yang ditebar paling banyak 2.000 (dua ribu) ekor per hektare. (6) Dalam hal tingkat kesuburan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka jumlah yang ditebar paling banyak 3.000 (tiga ribu) ekor per hektare. (7) Penetapan jumlah Ikan yang ditebar untuk kegiatan Pembudidayaan Ikan yang tidak menggunakan Pakan Ikan Alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan untuk kegiatan Pembudidayaan Ikan paling sedikit berupa usaha pemancingan.
