Pasal 6
BAB 3 — MEKANISME PENEBARAN KEMBALI
(1) Identifikasi sumber daya perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan melalui
penentuan lokasi perairan untuk: a. pemulihan populasi sumber daya ikan; dan b. kegiatan Pembudidayaan Ikan. (2) Penentuan lokasi untuk pemulihan populasi sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan: a. populasi sumber daya ikan yang menurun; b. kondisi perairan mendukung kehidupan Ikan yang akan ditebar; c. adanya kelompok nelayan, pembudi daya Ikan, dan pemangku kepentingan bidang kelautan dan perikanan; dan d. lokasi yang terhindar dari potensi terjadinya pencemaran. (3) Penentuan lokasi perairan untuk kegiatan Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan: a. perairan daratan yang tergenang dengan luasan tertentu yang dapat dikelola oleh kelompok Pembudi Daya Ikan; b. lama penggenangan air pada lokasi Pembudidayaan Ikan yang dapat mendukung paling sedikit satu siklus Pembudidayaan Ikan; c. kesesuaian lokasi dengan Ikan yang akan dipelihara; d. lokasi perairan bebas dari Ikan predator; e. bebas dari bahan yang membahayakan Ikan dan manusia; f. persetujuan pemanfaatan dari pihak yang berwenang; g. lokasi perairan bebas dari potensi konflik sosial; h. adanya kelompok pembudi daya Ikan; dan i. kemudahan akses.
