PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PENEBARAN KEMBALI DAN PENANGKAPAN IKAN BERBASIS BUDIDAYA
Pasal 5
BAB 3 — MEKANISME PENEBARAN KEMBALI
Penebaran Kembali dilakukan dengan mekanisme: a. identifikasi sumber daya perairan dilakukan pada tahap awal untuk menentukan jumlah dan jenis Ikan yang terdapat di perairan tersebut; b. penetapan jumlah Ikan yang ditebar disesuaikan dengan kondisi perairan hasil identifikasi sumber daya perairan; c. penentuan jenis Ikan yang ditebar memenuhi standar nasional INDONESIA dan/atau berasal dari hasil pembenihan yang bersertifikat dan telah melalui proses aklimatisasi; dan d. penebaran yang baik dilakukan pada saat intensitas cahaya rendah dan pada waktu permukaan air tinggi.
