Pasal 4
BAB 3 — MEKANISME PENEBARAN KEMBALI
(1) Setiap Orang yang akan mengusulkan Penebaran Kembali harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap, dan/atau direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang pengelolaan ruang laut sesuai dengan kewenangannya. (2) Setiap Orang yang akan mengusulkan Penebaran Kembali harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya. (3) Permohonan Penebaran Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat: a. tujuan penebaran; b. gambaran umum lokasi perairan; c. lokasi penebaran; d. luasan perairan; dan e. jenis, jumlah, dan ukuran Ikan. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal, direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap, dan/atau direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang pengelolaan ruang laut sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan terhadap: a. identifikasi sumber daya perairan; b. penetapan jumlah Ikan yang ditebar; c. penentuan jenis dan ukuran Ikan yang ditebar; dan d. manfaat dan dampak ekologi, ekonomi, dan sosial. (7) Dalam hal permohonan Penebaran Kembali berlokasi di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, atau kawasan lindung lainnya, Direktur Jenderal, direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap, direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang pengelolaan ruang laut, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya harus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga atau organisasi perangkat daerah terkait. (8) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa:
a. persetujuan; atau b. penolakan. (9) Apabila hasil verifikasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, maka Direktur Jenderal, direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap, direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang pengelolaan ruang laut, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyampaikan persetujuan secara tertulis kepada pemohon. (10) Apabila hasil verifikasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, maka Direktur Jenderal, direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap, direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang pengelolaan ruang laut, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyampaikan penolakan secara tertulis kepada pemohon.
